Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, ASN Tidak Boleh Terlibat Kegiatan Politik - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, ASN Tidak Boleh Terlibat Kegiatan Politik

544x dibaca    2024-11-06 04:00:00    Robiatul 'Adawiyah

Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, ASN Tidak Boleh Terlibat Kegiatan Politik

Dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 

Bertempat di Ruang Rapat Auditorium Mpun Sindok Graha Maslahat, Selasa (5/10/2024) Pj. Bupati Pasuruan, Nurkholis menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon. Serta menegaskan pentingnya sosialisasi dan melakukan himbauan sebagai upaya preventif pemerintah dalam pilkada 2024.

"Kegiatan ini sangat penting, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, karena ketika sosialisasi dan himbauan tidak pernah diberikan, jika ada pelanggaran bagi saya bukan salah dia, karena sebelumnya tidak pernah dilakukan himbauan" ujarnya di hadapan para tamu undangan yang terdiri dari seluruh Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Ketua Bawaslu, Kejari, Dandim, Perwakilan Guru dan tamu undangan lainnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yunianto saat memberikan sosialisasi menghimbau kepada para ASN agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku, terutama dalam menggunakan media sosial harus lebih bijaksana.

"Salah satu larangan ASN yang sering terjadi ialah posting di Media Sosial, seperti yang terjadi baru-baru ini ada ASN yang dilaporkan oleh warga karena ketidaknetralannya" jelas Ari Yunianto.

Melalui media sosial masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung terhadap para ASN "lebih baik hindari hal-hal yang berbau politik" tegasnya.

Di akhir, Ari menyampaikan ada dua persoalan hukum yang dapat melibatkan ASN dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik yang perlu diantisipasi "ASN seharusnya sudah tahu tentang hak dan kewajibannya, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari dalam dunia politik" ungkapnya. (R.A)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini