Segera Terbit Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Segera Terbit Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal

496x dibaca    2018-02-02 14:23:09    Robiatul 'Adawiyah

Segera Terbit Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan segera terbit. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pada 11 Oktober 2017, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peresmian dilakukan oleh Menag Lukman. Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

“Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi,“ ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta Selasa, (1/2).

Menurut Menag, akan ada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik. Menag mencontohkan, pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.

Dikutip dari www.kominfo.go.id, dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan MUI. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedang MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) nya mempunyai 3 kewenangan, yakni: mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini