Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan kelompok usia lanjut (lansia) atau memasuki usia lebih dari 90 tahun untuk melakukan perbaruan data. Hal ini dilakukan agar memudahkan pelayanan BPJS untuk masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, dengan memperbarui data peserta JKN lansia, data peserta dapat tervalidasi untuk layanan kesehatan JKN-KIS. Apabila peserta menemukan kesulitan, anggota keluarga dapat membantu peserta JKN-KIS lansia untuk dapat memperbarui data dengan cara langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan). Hal ini seperti yang dikutip di laman www.kominfo.jatimprov.go.id.
Pihak BPJS juga telah menyediakan beberapa kanal pendaftaran untuk memudahkan peserta selain datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota, pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi baru e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, pendaftran melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatn seperti BNI, BRI, dan Mandiri, serta melalui Point of Service (POS) public area seperti Mall, PT POS, Drop Box di Kelurahan dan Kecamatan setempat. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini