Aturan perlindungan data pribadi dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang. Hal ini akan terus didorong oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera dilegalisasikan meskipun masih ada beberapa pengaturan yang perlu ditambahkan.
“RUU Perlindungan Data Pribadi belum masuk sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2018, meskipun demikian, saya akan berupaya memprioritaskan hal ini melalui cara lain seperti membuatkan Perpu,” paparnya di Auditorium Perpustakaan Nasional Jakarta, Senin (13/3/).
Dikutip dari laman www.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo saat ini sudah mengesahkan salah satu perundangan mengenai perlindungan data pribadi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam bentuk Peraturan Menteri.
“Akhir tahun 2016, Kementerian Kominfo memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan data pribadi khususnya Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE),” tuturnya. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini