Gunakan NIK untuk Registrasi Kartu Perdana Seluler - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Gunakan NIK untuk Registrasi Kartu Perdana Seluler

181x dibaca    2017-10-05 21:16:49    Robiatul 'Adawiyah

ce22eed59acf41f781a34dd522a15c49.jpg

Kementerian  Dalam Negeri  (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik. Saat ini, sudah tercatat 35.290.719 pengguna telepon selular NIK-nya terdaftar dalam kartu perdana mereka.

"Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik," ujar Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha pada Rabu, (4/10).

Berdasarkan jumlah tersebut, pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia mencapai 128 juta dan yang terdaftar sebanyak  35 juta. Adapun 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel (23.135.293), Indosat (8.033.792), XL (2.349.461), Smartfren (1.248.756), Telkom Indihome (181.627), Three (151.163), dan telkom indihome (190.627).

Dikutip dari laman www.kemendagri.go.id, pemerintah juga bekerjsama dengan pihak operator selular akan memberlakukan ketentuan khusus, dimana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana saja.

"Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di 3 kartu telepon seluluar saja. Lewat dari itu, tidak boleh,"  imbuhnya. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini